Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak 5 Tahun di Banten, Terungkap Terkait Utang Pinjaman Online dan Hubungan Terlarang

Utang pinjol dan Penyimpangan Seksual jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Balita

Serang,Radar Tribun-  Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Motif utama dari tindakan keji ini ternyata berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) yang melibatkan identitas ibu korban dan masalah pribadi antara pelaku.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa dua pelaku utama dalam kasus ini, SA (38) dan RH (38), menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam uang secara online. Pinjaman tersebut mencapai Rp75 juta, yang menyebabkan ibu korban merasa marah dan terhina. Perselisihan antara ibu korban dengan kedua pelaku terkait penggunaan identitasnya untuk pinjol ternyata menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Selain masalah utang pinjol, motif lainnya yang lebih gelap adalah adanya hubungan terlarang antara dua tersangka, SA dan RH, yang menjalin hubungan sesama jenis. Kecemburuan SA terhadap ibu korban, yang sering berinteraksi dengan RH, semakin memperburuk situasi. SA yang merasa cemburu kemudian merencanakan penculikan anak tersebut bersama RH, yang berperan sebagai otak pembunuhan.

SA dan RH kemudian menghubungi seorang eksekutor, EM (23), dengan iming-iming bayaran sebesar Rp50 juta untuk menculik dan membunuh korban. Kedua pria lainnya, UH (22) dan YH (32), terlibat dalam membantu pembuangan mayat korban setelah pembunuhan dilakukan. Mereka dibayar Rp100 ribu untuk membuang jenazah ke lokasi yang jauh di Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Dua Pengedar Sabu, Temukan 42 Gram Narkoba dalam Penggerebekan

Tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga perempuan dan dua pria. Para tersangka yang ditangkap antara lain SA, RH, EM, serta dua pria lainnya, UH dan YH.

Kapolres Cilegon menjelaskan bahwa para pelaku kini diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengarah pada hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

 

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut bagaimana para tersangka menjalankan aksi mereka dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga korban yang kini tengah berduka.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sangat berat, karena mereka tidak hanya menculik anak tersebut tetapi juga menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sangat kejam,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara.(Red)

Pos terkait