Lama Diburu, Dua Pengedar Sabu Pangkalan Bun Berakhir di Penjara

sabu pangkalan bun

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu IRW (27) dan AH (34) tidak berkutik saat diringkus dalam sebuah operasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. Kedua pelaku yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Terungkapnya kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kobar ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha KLX yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan dan tanpa kunci kontak mendatangi sebuah rumah di Jalan Pancasila Gang Campur Sari 2, RT 22, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Curiga dengan gerak gerik pemuda tersebut, petugas kemudian mendatangi dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan IRW, polisi menemukan satu plastik klip yang dilapisi tisu di saku celananya, setelah dibuka didalamnya berisi narkoba jenis sabu.

Operasi penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya tidak berhenti sampai di situ. IRW kemudian digelandang ke rumahnya di Jalan Malijo, Gang Alpukat, Kelurahan Madurejo, dan polisi kembali menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di bawah meja kamarnya.

Barang bukti berupa satu timbangan digital, pipet kaca yang masih berkerak sabu, sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip kosong.

Lima klip sabu dengan berat 42,20 gram juga berhasil ditemukan di dalam dompet kecil berwarna merah dan semua barang bukti diakui merupakan milik IRW.

Berdasarkan pengembangan dan informasi dari IRW, narkoba tersebut didapatkannya dari AH. Mendapat satu nama yang menjadi pemasok sabu, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap AH di sebuah warung bakso mie ayam di Jalan Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Baca Juga :  Bilik Narapidana “Diobrak-abrik”

“Dari tangan AH kita mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo, yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba,”ujarnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait