Sampit,Radar Tribun – Polres Kotim mengungkap kasus korupsi oleh mantan Kades Bamadu pada 2017–2018. Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin pengungkapan ini di Mapolres Kotim, Rabu (5/2/2025).
Resky menyebutkan, bahwa tersangka berinisial R (34) merupakan Kepala Desa Bamadu pada Tahun 2017 dan 2018. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBDes 2017 dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kotim No 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Pelaku menyalahgunakan dana APBDes Desa Bamadu pada tahun 2017 dan tahun 2018 adalah untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres Kotim dalam rilis pers-nya.
Pada 2017, tersangka R menetapkan APBDes Desa Bamadu sebesar Rp 1,38 miliar, lalu meningkat menjadi Rp 1,48 miliar pada 2018.
Ia mencairkan dana dari ADD dan DD, tetapi beberapa program yang dianggarkan tidak terealisasi. Bahkan, anggaran kegiatan dalam APBDes 2017 dan 2018 tetap dicairkan dan digunakan oleh tersangka meski tidak dilaksanakan.
Atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.885.972,Polisi pun menyita berbagai barang bukti, termasuk rekening koran desa, slip penarikan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
Tersangka R melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Mantan Kades Bamadu itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(Red)