Jakarta,Radar Tribun – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).
Willy hadir secara daring melalui aplikasi Zoom dan langsung mencabut perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025. Persidangan diketuai Arief Hidayat dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam, juga hadir.
Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengkonfirmasi kehadiran Willy dan pencabutan gugatan. Willy membenarkan pencabutan tersebut dan menegaskan bahwa surat pencabutan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
Pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara, sementara pemenang Pilgub 2024, Agustiar Sabran/Edy Pratowo, meraih 484.754 suara. Dengan pencabutan gugatan ini, pasangan Agustiar/Edy Pratowo akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada awal Februari 2025.(Red)
Sumber
– Mahkamah Konstitusi
– Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah