Tanjung Selor,Radar Tribun – PDAM Danum Benuanta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggan yang telat bayar air. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) NO.3/SK-DIR /SR/PERUMDA-DB/I/2025.
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan akan dikenakan sanksi denda Rp 10 ribu. Jika lewat batas ketentuan, maka berpotensi ditutup sementara aliran air hingga dilunasi.
PDAM Danum Benuanta juga memberi kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan pemakaian air melalui cellular banking berbagai perbankan dan Kantor Pos.(Red)