Pelaku Sodomi Santri Ditetapkan Tersangka

Pelaku

Modusnya Membujuk Rayu dan Mengintimidasi Korban

SAMPIT – Pelaku sodomi atau tindakan asusila kepada santri di pondok pesantren (Ponpes) khusus laki-laki wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (16/1/2025), mengatakan penyidik telah menetapkan standing tersangka kepada R (18). Penetapan tersangka ini, kata Kapolres, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Kami sudah mengumpulkan beberapa alat bukti, memeriksa sembilan saksi. Kemudian ditetapkan lah standing tersangka kepada R,” katanya seperti dikutip dari antara.

Berdasarkan laporan tersebut, tersangka merupakan kakak kelas korban sekaligus santri senior di pondok pesantren tersebut. Selain korban yang melapor, terdapat tujuh korban lain dari perbuatan menyimpang R.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikuatkan dengan keterangan saksi ditambah petunjuk lainnya, Polres Kotim pun menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap sejumlah adik kelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka sejak Oktober 2024.

Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka disebut melakukan dengan bujuk rayu, paksaan hingga intimidasi terhadap korban.

Kasus ini terungkap dari adanya curhatan sejumlah santri yang pernah menjadi korban, hingga akhirnya tersangka dilaporkan oleh orang tua salah seorang korban.

Sebelumnya, Pengurus Pondok Pesantren, M saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Untuk mendukung penuh kasus tersebut pihak pesantren pun telah menyerahkan pelaku ke pihak Polres Kotim.

“Kasus ini akan kami percayakan dan kami serahkan semuanya kepada pihak polres untuk diproses secara hukum. Intinya saat ini kami tidak bisa berbicara banyak, yang kami harapkan hanya doa agar nama pondok tidak tercoreng dengan adanya kasus ini,” kata M kepada Palangka Ekspres (PE), Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Aktifkan Posko Satgas Nataru untuk Jaga Stok BBM dan LPG di Kalimantan

M menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat ada laporan dari salah satu santri yang menjadi korban. Mengetahui adanya laporan itu, pihak pengurus pun langsung memanggil masing-masing orang tua korban dan pelaku.

“Sebelum menindaklanjutinya, itu kami panggil dulu masing-masing orang tuanya. Dan permasalahan itu kami serahkan semua kepada keluarga maunya seperti apa, pada akhirnya pihak korban ingin melanjutkan permasalahan itu ke proses hukum,” jelasnya.

M mengungkapkan, bahwa santri yang menjadi tersangka tersebut orangnya pendiam dan selama belajar di pondok pesantren tidak ada indikasi yang mengarah terhadap perbuatannya saat ini.

“R memang orangnya pendiam, dan kehidupan sehari-harinya itu regular saja sama seperti santri lainnya, dan untuk indikasi yang melenceng menurut kami itu tidak ada, pokoknya regular saja orangnya,” terangnya. (ant/pri/cen)

Pos terkait