Puruk Cahu,Radar Tribun – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya melalui juru bicaranya, Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2025.
Ahmad Maulana menyebutkan bahwa pembahasan rapat kerja komisi dengan mitra kerja terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan selama empat hari. Berikut adalah rincian anggaran hasil rapat pembahasan:
– *Pendapatan Daerah*: Sebelum perubahan Rp 2.579.197.332.860,00, sesudah perubahan Rp 2.479.538.071.860,00 (berkurang Rp 99.659.261.000,00 atau 3,86%)
– *Belanja Daerah*: Sebelum perubahan Rp 2.579.197.332.860,00, sesudah perubahan Rp 2.808.168.137.653,13 (bertambah Rp 228.970.804.739,13 atau 8,88%)
– *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan pembiayaan SILPA sebelum perubahan Rp 12.962.500.000,00, sesudah perubahan Rp 504.120.281.288,82 (bertambah Rp 491.157.781.288,82)
Ahmad Maulana menyampaikan kesimpulan dan saran dari hasil pembahasan badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
– *Pendapatan Transfer*: Mengalami perubahan yang memerlukan penyesuaian alokasi karena ada kebijakan efisiensi dari pusat.
– *Potensi Pendapatan Asli Daerah*: Badan anggaran mendorong pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk lebih serius dalam menggali potensi pendapatan asli daerah baru.
– *Pergeseran Anggaran*: Terjadi pergeseran anggaran untuk mengakomodir kegiatan yang sangat mendesak dan prioritas.(Red)








