Sampit, Radar Tribun – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membantu Polsek Baamang mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai Rp107 juta yang dialami seorang janda muda, AA (22), di Komplek Mahardika, Jalan Bumi Raya 1, Kelurahan Baamang Barat.
AA meninggalkan rumahnya pada Selasa malam, 7 Januari 2025, untuk bermain biliar bersama teman-temannya. Ia kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 dini hari dan langsung masuk ke kamar tanpa menyadari sesuatu yang janggal. Kecurigaan AA muncul ketika salah satu temannya menyadari bahwa engsel pintu rumah lepas. Setelah memeriksa lebih lanjut, AA menemukan bahwa sejumlah perhiasan yang tersimpan rapi di dalam lemari telah hilang.
Kerugian yang dialami AA mencapai Rp100 juta, termasuk:
1. Dua gelang emas putih (5 gram)
2. Enam cincin emas putih
3. Dua anting emas putih
4. Tiga cincin emas kuning
5. Satu kalung
6. Delapan gelang emas kuning
7. Dua anting emas kuning
8. Tabungan Rp7 juta
Polsek Baamang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan. “Kami pasti akan backup proses lidiknya,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto.
AA bersama teman-temannya mencari informasi ke sejumlah toko emas di Sampit untuk mendapatkan petunjuk mengenai perhiasan yang hilang.(Red)
Sumber:
– Polres Kotim