Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas dunia pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan klarifikasi terkait keluhan masyarakat tentang daftar nama penerima program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Martono SPd, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dalam dua tahap. Pertama, oleh Camat dan kedua oleh Dinas Pendidikan. “Berdasarkan Perbub nomor 22 tahun 2024, kami melakukan verifikasi ketat untuk memastikan penerima bantuan sesuai kriteria,” kata Martono.
Martono menambahkan bahwa penerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 dari Kabupaten Murung Raya. “Kami memastikan proses administrasi sesuai Perbub dan koordinasi dengan tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.”
Dinas Pendidikan juga menjelaskan bahwa penerima bantuan tidak bisa menarik dana secara otomatis tanpa bukti transaksi. “Kami telah melakukan antisipasi dini terkait pertanggungjawaban anggaran dengan MoU antara Pj Bupati dan pihak perbankan untuk memblokir rekening tabungan sebelum penyerahan bukti pertanggungjawaban.”(Red)