Penyalahgunaan Narkoba Kasus Malinau Terungkap

Pengedar Narkotika Kembali Dibekuk Polisi

Malinau,Radar Tribun – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Malinau. Seorang pelaku berinisial SD (41) diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram, beserta 2 barang bukti lainnya di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota, Rabu (05/02/2025).

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui KBO Resnarkoba IPDA Muhammad Farhan Asyraf, menyatakan bahwa penangkapan ini hasil penyelidikan intensif untuk memberantas peredaran narkotika di Malinau.

Bacaan Lainnya

Polisi menangkap pelaku SD setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba mengamankan pelaku dengan barang bukti 1,98 gram sabu dan dua barang bukti lainnya.

Polisi menahan pelaku dan menyita barang bukti di Mapolres Malinau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka menjeratnya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman sesuai ketentuan.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” tuturnya.

Polres Malinau menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan menindak tegas pelaku.(Red)

Baca Juga :  Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul

Pos terkait