Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri di Kapuas

Pelaku Penganiayaan Pasutri Akhirnya Diciduk Polisi

Kuala Kapuas,Radar Tribun – Polisi akhirnya menangkap Wahyudi (42), pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, setelah ia sempat kabur.

Polisi meringkusnya pada Jumat (14/2/2025) pukul 02.30 WIB di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Selat AKP Sardito, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, menyatakan bahwa polisi menangkap Wahyudi tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Sardito mengatakan pada Minggu (16/2/2025) bahwa penyidik masih memeriksa pelaku yang kini berada dalam tahanan.

Polisi menduga pelaku menganiaya korban karena sakit hati setelah korban menegurnya beberapa waktu lalu.

Namun, polisi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari korban yang masih menjalani perawatan medis.

Wahyudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka serius.(Red)

 

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan SH di Desa Sebabi Ditangkap

Pos terkait