Pangkalan Bun,Radar Tribun– Dua pengedar narkoba jenis sabu, IRW (27) dan AH (34), berhasil diringkus dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yang dimulai dari kecurigaan petugas terhadap pengendara sepeda motor tanpa nomor kendaraan yang mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kejadian bermula ketika petugas Satresnarkoba mencurigai pengendara sepeda motor Yamaha KLX yang tampak mencurigakan karena tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan dan kunci kontak. Pengendara tersebut mendatangi sebuah rumah di Jalan Pancasila Gang Campur Sari 2, RT 22, Kelurahan Madurejo. Setelah melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di saku celana IRW.
“Setelah digeledah, kami menemukan satu plastik klip yang dilapisi tisu, dan di dalamnya terdapat sabu,” kata Iptu Ancas Apta Nirbaya, Kasatnarkoba Polres Kobar.
Tak puas dengan penemuan awal, petugas kemudian membawa IRW ke rumahnya yang berada di Jalan Malijo, Gang Alpukat, Kelurahan Madurejo. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan yang tersembunyi di bawah meja kamar tidur IRW. Barang bukti yang ditemukan antara lain timbangan digital, pipet kaca yang masih berkerak sabu, sendok terbuat dari sedotan, dan satu pak plastik klip kosong.
Lebih mengejutkan lagi, petugas menemukan lima klip sabu dengan berat total 42,20 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil berwarna merah. Semua barang bukti tersebut diakui milik IRW.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, IRW mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AH, yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut. Polisi segera meluncur ke lokasi yang diinformasikan oleh IRW, dan berhasil menangkap AH di sebuah warung bakso mie ayam di Jalan Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Dari tangan AH, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Kedua pelaku, IRW dan AH, kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kobar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta berupaya keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat(Red)