Polsek Manuhing Tangkap Warga dengan Senjata Api Rakitan

Mata Kalteng

Kuala Kurun,Radar Tribun – Personel Polsek Manuhing menangkap H (63) warga dari Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas karena kepemilikan senjata api rakitan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu pucuk senpi rakitan beserta tiga butir amunisi aktif.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Tiga butir amunisi itu, dua butir amunisi berada di luar senpi, dan satu butir amunisi berada di dalam senpi, yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Penindakan kepemilikan senpi rakitan atas laporan atau informasi dari masyarakat.

Pelaku akan disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, maupun Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Gumas menggelar operasi penyakit masyarakat dan premanisme yang dimulai 1 Mei hingga 10 Mei 2025 untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Operasi ini digelar secara mandiri kewilayahan atas respon perkembangan dinamika situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Gumas.

 

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengimbau kepada masyarakat dan ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang diluar koridor hukum yang berlaku. Jika ada terjadi permasalahan, maka harus diselesaikan sesuai jalur hukum.(Red)

Baca Juga :  Larangan Kembang Api Jenis Suar di Balikpapan: BPBD Siagakan 250 Petugas

Pos terkait