Kuala Kapuas,Radar Tribun – Seorang pria berinisial ABN, warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan Polres Kapuas. Dia diamankan polisi karena melakukan pemalsuan merek air minuman galon prof.
ABN mengisi galon merek prof dengan air isi ulang di kediamannya dan menjualnya ke beberapa warung. Namun, perbuatannya terungkap setelah ada laporan tentang kasus ini.
Polisi mengamankan 96 galon merek prof yang telah terisi air, satu mobil pikap grand max, tiga pak setengah tutup galon, satu set mesin rakitan pengolahan air minum isi ulang, dan beberapa peralatan lainnya.
Tersangka ABN bisa dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.(Red)