Palangka Raya,Radar Tribun – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat (28/2/2025) malam.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, melaksanakan kegiatan razia untuk menegakkan peraturan terkait jam operasional THM selama bulan Ramadan.
Berlianto memimpin langsung razia yang menyasar 13 tempat hiburan malam.
Namun, dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan 9 THM yang tetap beroperasi, meskipun seharusnya tutup sejak malam pertama Ramadan.
“Dari 13 lokasi yang menjadi sasaran razia, masih ada 9 THM yang beroperasi. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi mengenai penetapan hari pertama Ramadan.
Namun, setelah diberikan pemahaman, semuanya dapat disampaikan dengan baik,” ujar Berlianto.
Berlianto menegaskan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya penegakan Perda No. 5 Tahun 2024 dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.
Pemerintah telah menetapkan aturan operasional usaha hiburan malam untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih.
Berlianto mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan operasional selama Ramadan.
Berlianto menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi juga merupakan bentuk penghormatan dan toleransi terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Satpol PP Palangka Raya melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan sesuai peraturan yang berlaku.(Red)