Sampit,Radar Tribun – Achmadi, buron kasus sabu dengan barang bukti seberat 2,4 kg, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Tiga jaksa penuntut, Siska Purnamasari, Jumaiyati, dan Neng Evi Fikria, menangani kasus ini.
Menurut Siska Purnamasari, jaksa penuntut umum, Achmadi sempat kabur dari penangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng. Rekannya, Budiman, telah divonis 15 tahun penjara sebagai kaki tangan Achmadi.
Achmadi ditangkap pada 8 Oktober 2024 di Pelabuhan Sampit setelah bersembunyi selama setahun. Penangkapan ini hasil kerja sama BNN Kalteng dan Bea Cukai Surabaya.(Red)
*Sumber*
1. Pengadilan Negeri Sampit.
2. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng.
3. Bea Cukai Surabaya.