Tarakan,Radar Tribun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan berkomitmen untuk mengawal sengketa lahan di Jalan Aki Pingka, RT 12, Kelurahan Karang Harapan. Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus ini lebih lanjut ¹.
Sengketa lahan ini bermula ketika warga setempat, Santung, mengklaim bahwa lahannya seluas 4,8 hektar telah diserobot oleh seseorang. Herman Hamid menjelaskan bahwa RDP akan membahas hasil pengukuran Badan Pertahanan Nasional (BPN) terhadap tanah Santung yang diduga telah masuk ke tanah orang lain atau klaim yang sudah bersertifikat.
Namun, Herman Hamid belum dapat memastikan kapan RDP akan digelar, karena masih menunggu pengukuran dari BPN. Setelah melakukan kunjungan ke lokasi sengketa, Herman menemukan banyak kejanggalan, termasuk adanya tanam tumbuhan, ternak, dan pondok di lahan tersebut. Selain itu, RT 12 dan 16 juga mengakui bahwa lahan tersebut memang milik Santung.
Herman Hamid menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal kasus ini hingga tuntas terselesaikan. DPRD Tarakan juga akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas persoalan lahan, agar kejadian sengketa seperti ini tidak lagi terulang. Terlebih, persoalan lahan sangat rawan, karena Kota Tarakan sedang dilirik oleh para investor untuk pengembangan pembangunan.
Dengan demikian, DPRD Tarakan berharap dapat menyelesaikan kasus sengketa lahan ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa kepentingan warga setempat terlindungi.(Red)