Tak Bisa Bayar Utang, Rumah Disita Financial institution

Tak Bisa Bayar Utang, Rumah Disita Bank

Penyitaan ini sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Financial institution yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sehingga mengeluarkan somasi sebanyak 3 kali karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali maka terpaksa melakukan penyitaan.

MARTAPURA, KP – Rendy Purna hanya bisa pasrah ketika rumahnya di Jalan Mahligai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar disita Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (12/8)

Proses penyitaan langsung menghadirkan Financial institution BRI Antasari Banjarmasin, Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Polsek Kertak Anyar serta pengacara dari pihak Financial institution BRI.

Pengacara Financial institution BRI Banjarmasin, Syamsul Khair SH menjelaskan, kegiatan eksekusi atau pemasangan plang sitaan dari Unit BRI Antasari Banjarmasin ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam putusannya pada bulan Oktober 2023 silam, PN Banjarmasin memenangkan gugatan Financial institution BRI Antasari Banjarmasin atas perkara pinjaman yang tidak dibayarkan oleh Rendy Purna.

Perkara ini kemudian diserahkan ke PN Martapura karena sengketa berada di wilayah Hukum Kabupaten Banjar sehingga rumah Rendy disita.

“Penyitaan ini sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Financial institution yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sehingga mengeluarkan somasi sebanyak 3 kali karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali maka terpaksa melakukan penyitaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rendy Purna meminjam yang kepada Financial institution BRI sejak tahun 2018 dengan angsuran pembayaran 10 tahun. Rendy meminjam uang sebanyak Rp 180 juta dan baru bayar 3 bulan dengan angsuran sekitar Rp 4,5 juta.

Namun, angsuran selanjutnya, Rendy belum membayar sampai dengan tahun 2023, sehingga berlanjut pada sidang gugatan dan berakhir dengan penyitaan ruumah. (fik/Okay-4)

Baca Juga :  Kepala Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB Dipanggil KPK

Pos terkait