Tersangka Sodomi di Pondok Pesantren Kotim Ditangkap

Pelaku

Sampit,Radar Tribun – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus sodomi atau tindakan asusila terhadap santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) khusus laki-laki di Kotim. Tersangka yang berinisial R (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka merupakan kakak kelas korban sekaligus santri senior di pondok pesantren tersebut. Selain korban yang melapor, terdapat tujuh korban lain dari perbuatan menyimpang R.

Bacaan Lainnya

Tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka sejak Oktober 2024 dengan cara bujuk rayu, paksaan hingga intimidasi terhadap korban. Kasus ini terungkap dari adanya curhatan sejumlah santri yang pernah menjadi korban, hingga akhirnya tersangka dilaporkan oleh orang tua salah seorang korban.

Pengurus Pondok Pesantren telah menyerahkan pelaku ke pihak Polres Kotim untuk diproses secara hukum. “Kasus ini akan kami percayakan dan kami serahkan semuanya kepada pihak polres untuk diproses secara hukum,” kata Pengurus Pondok Pesantren.(Red)

Baca Juga :  "Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak SMP Ditangkap: Perlindungan Anak dan Peran Sekolah dalam Mengungkap Kasus"

Pos terkait