Aceh,Radar Tribun-Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundupan narkotika yang terbukti menyelundupkan 40 kilogram sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim Fuady Primaharsa menjatuhkan vonis mati kepada Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim pada Kamis, 26 September 2024. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah majelis hakim membacakan vonis, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menerima putusan hakim karena sesuai dengan tuntutan mereka. “Majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, sehingga kami menerimanya,” ujarnya.
Kasus penyelundupan narkotika ini berawal dari penangkapan dua terdakwa, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah, pada 15 Februari 2024.
Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap keduanya di perairan sekitar 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu, perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam, dan alat penentu posisi atau GPS.
Polisi menangkap Muhammad Ibrahim di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada waktu yang sama. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.
Vonis mati bagi ketiga terdakwa menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Indonesia, terutama di Aceh sebagai jalur peredaran internasional. Polisi dan aparat hukum berkomitmen mengungkap jaringan penyelundupan dengan kerja sama lintas instansi.
Kejaksaan memastikan proses hukum terus berlanjut dan pemberantasan narkoba semakin diperkuat.(Red)