Walhi Kalteng Laporkan 12 Korporasi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Tata Kelola dan Lingkungan Hidup

12 Perusahaan Diduga Rusak Lingkungan

Palangka Raya,Radar Tribun – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan, ada 12 korporasi yang mereka duga melakukan pelanggaran tata kelola dan lingkungan hidup (LH) ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sejumlah perusahaan ini diantaranya terdiri dari lima perusahaan kelapa sawit, lima korporasi hutan tanaman industri (HTI), dan dua perusahaan tambang batubara.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Manajer Advokasi, Kampanye dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman, menyebut bahwa masing-masing sektor memiliki jenis pelanggaran tata kelola, lingkungan hidup, dan sosial-ekonomi. Pada sektor kelapa sawit, dugaan pelanggaran meliputi maladministrasi perizinan, pembukaan lahan di gambut lindung dan budidaya.

 

Walhi Kalteng mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak pidana korporasi yang terbukti melanggar hukum berulang kali. “Kita dorong sanksi pidana terhadap korporasi yang sudah berulang kali melakukan kejahatan korporasi,” kata Janang Firman.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Bambang Irawan mengatakan bahwa dewan berkomitmen dalam pengawasan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) di daerah ini. Komisi II akan memastikan keberlanjutan pemanfaatan SDA dengan mendorong para pengusaha untuk memenuhi kewajiban mereka, seperti melakukan reboisasi.(Red)

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kotim Belum Menemui Titik Terang

Pos terkait