Palangka Raya,Radar Tribun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki 19 paket sabu. Pelaku berinisial MAR (32) diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang berat, yaitu hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(Red)