Sampit, Radar Tribun – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 356,44 gram sabu senilai Rp 534 juta yang disita dari 13 tersangka pada Januari 2025,Pemusnahan berlangsung di lobi Polres Kotim dengan total 142 paket barang bukti.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menegaskan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Petugas memusnahkan barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Petugas melarutkan sabu dengan bahan kimia di hadapan perwakilan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah.
Wakapolres Kotim juga menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk memberantas narkoba.
“Kami menyelamatkan 1.783 orang dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, sebagai bukti komitmen memberantas narkoba,” jelasnya.
Polres Kotim terus memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkoba dengan melibatkan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman.
(Red)