Empat Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Good Metropolis Ditahan KPK

Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK Diduga Tersandung Kasus Ini

Jakarta,Radar Tribun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka yang terlibat dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Good Metropolis. Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Jakarta.

Keempat tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah ES (Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung), RI (Riantono, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024), AH (Achmad Nugraha, anggota DPRD Kota Bandung), dan FCR (Ferry Cahyadi Rismafury, anggota DPRD Kota Bandung).

 

Pengembangan kasus ini berawal dari temuan dalam penyidikan sebelumnya terkait dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam program Bandung Good Metropolis. Menurut informasi yang dihimpun, pada tahun 2022, terjadi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bandung yang melibatkan anggaran untuk Dinas Perhubungan yang diupayakan untuk mendukung program tersebut.

Dari pembahasan tersebut, ditemukan fakta bahwa ES (Ema Sumarna) menerima gratifikasi secara rutin dari Dinas Perhubungan serta dinas lainnya sejak tahun 2020 hingga 2024. ES juga diketahui membantu mempermudah penambahan anggaran untuk Dinas Perhubungan dalam pembahasan APBD Perubahan 2022, guna mendukung kepentingan anggota DPRD Kota Bandung, sehingga pekerjaan-pekerjaan terkait program Bandung Good Metropolis dapat dikerjakan oleh penyedia tertentu.

Baca Juga :  Perompakan Tugboat Royal 17 di Tanjung Malatayur, 14 ABK Selamat setelah Dibajak Lima Perompak

 

Selain ES, tiga anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas lainnya yang berkolaborasi dengan Komisi C DPRD. Dalam penyidikan lebih lanjut, ketiganya terbukti menerima manfaat dari pengaturan anggaran tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12 B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

 

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan CCTV dan proyek-program lainnya dalam program Bandung Good Metropolis. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya demi menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)

Pos terkait