Muara Teweh,Radar Tribun – Kasus dugaan politik uang di Kota Muara Teweh, Barito Utara, masih menjadi perbincangan hangat. Penggerebekan pada Jumat (14/3/2025) menyeret sembilan orang yang kini diperiksa oleh Gakkumdu Barito Utara.
Pengamat politik Ahmad Robi Ulzikri menilai praktik politik uang masih mencederai demokrasi. Ia menantang Gakkumdu mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
Bawaslu Barito Utara akan membentuk tim penyelidikan untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Sementara itu, Koordinator Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengungkapkan informasi awal penggerebekan berasal dari tim paslon nomor urut 1.
Para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 73 UU Pilkada dengan ancaman hukuman 3–6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.
Beredar kabar bahwa satu suara dihargai Rp 10 juta di dua TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025. Polisi juga menemukan uang Rp 250 juta dalam gulungan karpet.
Kasus ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan PSU di dua TPS akibat dugaan pelanggaran Pilkada sebelumnya. Publik menantikan langkah tegas Gakkumdu untuk mengungkap dalang di balik praktik politik uang ini.(Red)