Korupsi Dana Desa Mantan Kades Bamadu Jadi Tersangka

Mata Kalteng

Sampit,Radar Tribun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur telah menetapkan mantan Kepala Desa Bamadu, R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018. Penyidik telah menyelesaikan perkara ini hingga tahap P21 dan akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.

Saat menjabat kepala desa, tersangka mengelola APBDes 2017 sebesar Rp1,38 miliar dan APBDes 2018 sebesar Rp1,47 miliar. Penyidik menemukan bahwa ia mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp387.886.972.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan tersangka mencairkan dana desa tanpa bukti sah dan membuat pengeluaran fiktif untuk kepentingan pribadi,Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Rabu, 5 Februari 2025.

Tersangka melanggar Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Perbup Kotim No. 10 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung estimasi kerugian negara. Setelah melalui serangkaian gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya sejak 9 Oktober 2024.

“Kami telah berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengaudit dan memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(Red)

Baca Juga :  Pemkab Sukamara dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Cakupan Jaminan Sosial

Pos terkait