Pemuda Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas di Gumas, Pelaku Ditangkap dalam 6 Jam

FOTO : HUMAS POLRES GUMAS/MATA KALTENG - Pelaku S ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Gumas, Senin, 23 Desember 2024.

Kuala Kurun,adar Tribun – Seorang pemuda berinisial S (32) ditangkap polisi setelah membacok rekan kerjanya, Hendri, hingga tewas di sebuah pondok di Sungai Habatu, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah.

Menurut Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, kejadian bermula dari cekcok mulut antara kedua rekan kerja tersebut. Pelaku, yang merasa marah, mengambil parang dan menyerang korban.

Bacaan Lainnya

“Korban menerima tebasan parang di leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan, sehingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Pelaku ditangkap dalam waktu enam jam oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gumas dan Polsek Tewah. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)

Baca Juga :  Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak 5 Tahun di Banten, Terungkap Terkait Utang Pinjaman Online dan Hubungan Terlarang

Pos terkait