Kuala Kurun,adar Tribun – Seorang pemuda berinisial S (32) ditangkap polisi setelah membacok rekan kerjanya, Hendri, hingga tewas di sebuah pondok di Sungai Habatu, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah.
Menurut Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, kejadian bermula dari cekcok mulut antara kedua rekan kerja tersebut. Pelaku, yang merasa marah, mengambil parang dan menyerang korban.
“Korban menerima tebasan parang di leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan, sehingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Pelaku ditangkap dalam waktu enam jam oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gumas dan Polsek Tewah. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)