Sidang PHPU Pilkada Lamandau 2024: Hendra-Budiman Soroti Pelanggaran KPU

Sidang

Nanga Bulik,Radar Tribun -Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau 2024 pada Senin, 13 Januari 2025. Pasangan calon Hendra-Budiman mempertanyakan Keputusan KPU Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra-Budiman mengklaim bahwa pasangan nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak melalui pelanggaran. Hakim meminta kejelasan bukti untuk memutuskan perkara. Tim hukum Hendra-Budiman meminta MK mengabulkan permohonannya.

Bacaan Lainnya

MK menargetkan proses persidangan selesai dalam 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, sesuai Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.(Red)

 

Baca Juga :  Polres Kotim Musnahkan 350 Knalpot Bising, Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas

Pos terkait