Tim Gabungan Segel Puluhan Gedung Budidaya Sarang Burung Walet di Kotawaringin Barat Karena Tunggakan Pajak

segel gedung walet

Pangkalan Bun,Radar Tribun– Sebanyak 83 rumah budidaya sarang burung walet di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) disegel oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan pemerintah kelurahan setempat. Operasi yustisi ini dilakukan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Sidorejo, Baru, Raja, dan Mendawai, pada Selasa (8/10/2024).

 

Bacaan Lainnya

Slamet Riyanto, Kepala Seksi Operasional sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar, menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap penunggakan pajak yang dilakukan oleh para pemilik gedung budidaya sarang burung walet. Para pemilik gedung tersebut telah menunggak pajak dalam waktu yang bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga beberapa tahun lamanya.

Menurut data dari Bapenda Kotawaringin Barat, pemilik gedung budidaya walet ini umumnya sulit ditemui dan seringkali berada di luar Kalimantan Tengah, sehingga tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Total ada 83 rumah budidaya sarang burung walet yang kami segel. Di Kelurahan Sidorejo terdapat 37 rumah walet, di Kelurahan Baru ada 15 rumah, Kelurahan Raja 13 rumah, dan Kelurahan Mendawai 18 rumah,” ungkap Slamet Riyanto.

 

Tindak tegas dilakukan karena para pemilik rumah budidaya sarang burung walet tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Beberapa pemilik rumah bahkan berdalih bahwa usaha budidaya mereka tidak menghasilkan atau tidak memiliki isian walet, namun kenyataannya gedung-gedung tersebut masih beroperasi selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  "PT. Korintiga Hutani Menanam 1.240 Pohon untuk Pemulihan Kawasan Lindung Sungai Satai"

“Alasan mereka tidak taat pajak bermacam-macam, namun yang aneh adalah gedung-gedung tersebut tetap beroperasi meskipun mereka mengatakan tidak ada hasilnya,” tambah Slamet.

 

Selain masalah pajak, rumah budidaya sarang burung walet ini juga menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Banyak yang mengeluhkan suara berisik dari pengeras suara yang digunakan di dalam gedung untuk menarik burung walet. Suara tersebut seringkali mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.

 

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan bahwa meskipun potensi pendapatan dari sektor budidaya sarang burung walet cukup besar, realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target. Pada tahun 2024, terdapat tunggakan pajak yang mencapai Rp2 miliar, namun yang berhasil dibayar baru sekitar Rp300 juta.

“Rata-rata setiap gedung budidaya walet seharusnya membayar sekitar Rp10 juta per tahun, namun banyak yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun,” jelas Nursyah Ikhsan.

 

Penyegelan terhadap puluhan gedung budidaya sarang burung walet ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan aturan pajak di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pihak berwenang akan terus memantau dan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap pemilik gedung yang masih belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan para pemilik rumah budidaya sarang burung walet lebih sadar akan kewajiban mereka dan tidak lagi mengabaikan pajak yang seharusnya dibayar, demi kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.(Red)

Pos terkait