Pemkot Tarakan Larang Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2025

Pemkot Tarakan Larang Warga Nyalakan Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Tarakan,Radar Tribun – Pemkot Tarakan melalui Penjabat Wali Kota, Bustan, melarang warganya merayakan malam tahun baru dengan petasan atau kembang api. Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 747 Tahun 2024.

 

Bacaan Lainnya

Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pada malam tahun baru 2025. Bustan menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan rapat bersama Forkopimda dan aparat keamanan Kota Tarakan.

 

Surat edaran telah diteruskan ke seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tarakan untuk menginformasikan ke warganya. “Peraturan tersebut sudah kita teruskan ke semua dinas, camat, dan lurah untuk memberikan edukasi ke masyarakat,” ungkap Bustan.

Larangan dan Himbauan

1. Tidak menyalakan petasan dan kembang api.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Mematuhi peraturan yang berlaku.
4. Menjaga kebersihan dan ketertiban.(Red)

 

Sumber

1. Pemkot Tarakan
2. Penjabat Wali Kota Tarakan, Bustan

Baca Juga :  Temuan Bungkus Permen 14 Tahun di Pantai Ambalat, Ingatkan Bahaya Sampah Plastik

Pos terkait