Jakarta,Radar Tribun- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terjadi pada situs resmi mereka. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang mencatat adanya insiden siber pada sistem elektronik BKN.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/9) di Gedung Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial BAG (25), seorang guru honorer yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. BAG diketahui melakukan ilegal akses ke situs resmi BKN, https://satudataASN.BKN.go.id/, dengan menggunakan salah satu akun milik pegawai BKN.
Himawan menjelaskan bahwa pelaku memperoleh akses login milik admin Satu Data ASN melalui sebuah forum diskusi di situs breachforums.st. Dalam forum ini, tersangka menemukan berbagai akun username dan kata sandi untuk sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif maupun yang sudah kedaluwarsa.
Setelah mendapatkan akses, tersangka BAG mengunduh data dari situs BKN dengan total ukuran 6,3 GB dan kemudian menjual data tersebut melalui situs breachforums untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain data elektronik BKN, tersangka juga menyebarkan data dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk milik universitas di Amerika Serikat, perusahaan swasta di berbagai negara seperti Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
BAG memperoleh keuntungan sebesar 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua laptop, dua ponsel, dan sebuah motor yang dibeli dengan uang hasil penjualan data ilegal.
Tersangka BAG kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. BAG juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya username dan password. Ia mengingatkan agar tidak mengumpulkan atau menyebarkan data pribadi orang lain untuk tujuan yang merugikan.
“Masyarakat harus menjaga data pribadi mereka dengan baik dan tidak memberikan informasi pribadi sembarangan agar tidak disalahgunakan. Mari kita bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman dan terhindar dari tindak kejahatan siber,” ujar Himawan.(Red)